STANDAR TEKNIS PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
  1. KETENTUAN UMUM
  1. Prangko adalah benda berharga disamping fungsi utamanya sebagai tanda pelunasan porto dan biaya jasa pos dan giro, juga merupakan wahana untuk menyampaikan pesan mengenai berbagai kepentingan masyarakat, termasuk carik kenangan dan bendapos bercetakan prangko.
  2. Prangko definitif adalah prangko yang diterbitkan semata-mata untuk keperluan pemerangkoan tanpa adanya kaitan dengan suatu kejadian atau peristiwa dan setiap kali dibutuhkan dapat dicetak ulang, tidak dibatasi masa jual dan masa laku, kecuali Pemerintah menentukan lain.
  3. Prangko non definitif adalah prangko peringatan, prangko istimewa dan prangko amal dengan pembatasan terhadap jumlah yang dicetak, masa jual dan masa lakunya.
  4. Prangko peringatan adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka memperingati suatu kejadian atau peristiwa, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  5. Prangko istimewa adalah prangko yang diterbitkan untuk mempromosikan pada masyarakat baik dalam negeri maupun diluar negeri tentang ajakan untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi tujuan kemanusiaan atau sosial budaya.
  6. Prangko amal adalah prangko yang diterbitkan dalam rangka menghimpun dana bagi kepentingan amal, dan dijual dengan harga tambahan.
  7. Carik kenangan (souvenir sheet) adalah sehelai kertas dengan ukuran lebih besar dari prangkonya, tepinya tidak bergigi dan didalamya memuat sebuah prangko atau lebih, yang dapat dipergunakan untuk pemerangkoan.
  8. Perforasi adalah deretan lubang kecil yang terdapat antara prangko-prangko dalam satu lembar prangko(vel) dengan maksud untuk memudahkan pemisahan prangko yang satu dengan yang lain dinyatakan dalam jumlah lubang/2 cm, horizontal/vertikal.
  9. Margin Prangko adalah bagian tepi Prangko tanpa cetakan, dinyatakan dalam milimeter.
  10. Bidang gambar adalah bagian Prangko yang memuat gambar hasil cetak tanpa/dengan margin, dinyatakan dalam mili meter.
  11. Ketahanan cahaya adalah ketahanan warna ceetakan pada Prangko terhadap cahaya matahari, diukur pada kondisi standar.
  12. Ketahanan air adalah ketahanan warna cetakan dan kertas prangko terhadap proses perendaman didalam air, diukur pada kondisi standar.
  13. Lekat susun (Blocking) adalah saling melekat antara dua lembar Prangko atau lebih karena penumpukan.
  14. Keras Prangko adalah kertas cetak salut satu muka berperakat, memiliki serat memendar kuning kehijauan dibawah sinar UV dan/atau dengan tanda air, digunkaan untuk bahan pembuatan prangko.
  15. Kertas cetak salut adalah kertas cetak, yang dilapisi dengan pigmen atau bahan tertentu pada satu muka atau keduanya untuk memperoleh kerataan permukaan kertas.
  16. Gramatur adalah massa lembaran kertas dalam gram dibagi dengan satuan luas kertas dalam meter persegi diukur pada kondisi standar.
  17. Tebal adalah jarak tegak lurus antara kedua permukaan kertas, diukur pada kondisi standar.
  18. Ketahanan tarik adalah daya tahan lembaran kertas terhadap daya tarik yang bekerja pada kedua ujung kertas, diukur pada kondisi standar.
  19. Daya regang adalah regangan maksimum yang dapat dicapai oleh jalur kertas sebelum putus, diukur pada kondisi standar.
  20. Ketahanan sobek adalah gaya dalam gram gaya( gf ) atau mili Newton (mN) yang diperlukan untuk menyobek kertas, diukur pada kondisi standar.
  21. Ketahanan retakkan adalah gaya yang diperlukan untuk meretakan selembar kertas dinyatakan dalam g/cm 2 atau kPa,(Kilo Piscal) diukur pada kondisi standar.
  22. Toksisitas adalah sifat dari suatu zat/bahan yang secara langsung atau tidak langsung membahayakan kehidupan.
  23. Ketahanan rekat adalah ketahanan lapisan perekat untuk melekatkan dua lembar kertas, diukur pada kondisi standar.
  24. Kelengkungan (curl) adalah keadaan lengkung lembaran kertas yang khusus terjadi karena perbedaan kadar air pada kedua permukaan kertas.
  25. Uji Toksisitas akut adalah suatu cara untuk mengevaluasi pengaruh toksisitas dari suatu zat/bahn terhadap kehidupan dalam waktu yang relatif singkat.
  26. Tinta cetak Prangko adalah tinta yang digunkaan untuk bahan pencetkan Prangko.
  27. Ketahanan gosok adalah ketahanan hail cetakan tinta cetak prangko terhadap gosokan, diuji pada kondisi standar.
  28. Tipografi adalah suatu pengetahuan yang menjelaskan tentang pemilihan huruf dan cara penyusunannya sehingga memiliki tingkat estetika, keterbacaan dan kejelasan untuk mencapai tujuan dari pesan yang dibawanya.
  29. SNI adalah Standar Nasional Indonesia
  30. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  1. BENTUK, KOMPOSISI, UKURAN,TEKNIK CETAK DAN TIPOGRAFI PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
1. Bentuk Prangko Republik Indonesia adalah : 2. Komposisi Prangko Republik Indonesia dalam lembaran cetak adalah : 3. Ukuran gambar Prangko Republik Indonesia sebagai berikut : 1. Type A Gambar Prangko : 21,25 X 28,50 mm

2. Type AA Gambar Prangko : 45,50 X 28,50 mm

3. Type B Gambar Prangko : 17,80 X 22,30 mm

4. Type BB Gambar Prangko : 22,30 X 38,60 mm

5. Type 2 BB Gambar Prangko : 38,60 X 47,60 mm

6. Type 2 BB Gambar Prangko : 80,20 X 22,30 mm

7. Type C Gambar Prangko : 21,00 X 28,95 mm

8. Type CC Gambar Prangko : 28,95 X 45,00 mm
 
 

1. Type I Gambar Prangko : 31,50 X 31,50 mm

2. Type II Gambar Prangko : 25,20 X 25,20 mm

Dalam hal prangko mempergunakan margin maka ukuran gambar prangko adalah panjang dan lebar prangko dikurangi 3 mm.
4. Proses pencetakan Prangko RI menggunakan salah satu teknik cetak sebagai berikut : 5. Mutu cetakan pada Prangko Republik Indonesia harus memenuhi syarat sebagai berikut : 6. Tipografi Prangko Republik Indonesia memuat : 7. Perforasi Prangko Republik Indonesia terdapat pada semua tepi yang sejajar dengan bidang gambar, kecuali yang menurut desainnya tidak memerlukan perforasi. Jumlah perforasi pada setiap tepi (horizontal/vertikal) harus sama yaitu 13,5 X 13,5 per-2cm.
  1. PERSYARATAN TEKNIS KERTAS MUTU I PRANGKO RI
Persyaratan Teknis Kertas Mutu I Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
 
 
  Sifat Kertas Salut satu Muka
  Bahan dasar 100 % pulp kimia putih tanpa QBA
  Pemendaran di bawah sinar UV Kuning kehijauan
  Jumlah serat, buah Min 75
  Grammatur base paper, g/m 2 74 ± 5 %
  Grammatur coated 14 ± 5 %
  Grammatur Gum, g/m 2 12 ± 5 %
  Grammatur total 100 ± 5 %
  Tebal. mikron 100 ± 10
  Noda. Mm2/m2 Maks 2,0
  Skala debu 1
  Ketahanan tarik : AM, kgf , SM, kgf Min 5,5

Min 3,5

  Daya regang AM, % Maks 1,5
  Ketahanan sobek (Elemendorf) AM, nM 160-200
  Ketahanan retak (Mullen) kPa Min 140
  Perendaman dalam air 13 jam
  PH Min 7
  Toksisitas Tidak bersifat toksis
  Derajat putih (Elrepho), % Min. 80
  Kilap ( 75 ° , Hunter), % Maks 60
  Ketahanan cabut (IGT) p.m/detik Min 250
  Kekasaran (bendtsen),ml,menit Maks 55
  Sifat kertas dan perekat Anti jamur dan tidak mengandung minyak babi
  Lekat susun negatif
  Ketahanan rekat selama 15 detik, % min 75
  Ketahanan rekat selama 2 jam, % min 90
  1. PERSYARATAN TEKNIS KERTAS MUTU II PRANGKO RI
Persyaratan Teknis Kertas Mutu II Prangko Republik Indonesia sebagai berikut :
  Sifat Kertas Salut satu Muka 
  Bahan dasar 100 % pulp kimia putih tanpa QBA
  Pemendaran di bawah sinar UV Kuning kehijauan
  Jumlah serat, buah 150 ± 10 %
  Grammatur base paper, g/m 2 74 ± 5 %
  Grammatur coated 14 ± 5 %
  Grammatur Gum, g/m 2 12 ± 5 %
  Grammatur total 100 ± 5 %
  Tebal. mikron 100 ± 5,0
  Noda. Mm2/m2 Maks 5,0
  Skala debu 1
  Ketahanan tarik : AM, kgf , SM, kgf Min 5,0

Min 2,8

  Daya regang AM, % Maks 1,5
  Ketahanan sobek (Elemendorf) AM, nM Min 160
  Ketahanan retak (Mullen) kPa Min 140
  Perendaman dalam air 18 jam
  PH Min 7
  Toksisitas Tidak bersifat toksis
  Derajat putih (Elrepho), % Min. 7
  Kilap ( 75 ° , Hunter), % Maks 80
  Ketahanan cabut (IGT) p.m/detik Min 150-200
  Kekasaran (bendtsen),ml,menit Maks 60
  Sifat kertas dan perekat Anti jamur dan tidak mengandung minyak babi
  Lekat susun negatif
  Ketahanan rekat selama 15 detik, % min 75
  Ketahanan rekat selama 2 jam, % min 90

  B. Kertas mutu I Prangko RI dan/atau kertas mutu II prangko RI digunakan untuk pencetakan prangko definitif dan/atau prangko non definitif (prangko peringatan,prangko istimewa dan prangko amal) serta carik kenangan (souvenir sheet).
  1. CARA UJI BAHAN PENCETAKAN PRANGKO RI
Cara uji berperekat prangko Republik Indonesia dilakukan dengan cara :
  1. Bahan dasar dilakukan dengan SNI 14-0441-1998, cara analisa serat pulp, kertas dan karton.
  2. Gramatur dilakukan sesuai dengan SNI 14-0439-1998, cara uji kertas dan karton.
  3. Tebakl dilakukan sesuai dengan SNI 14-0435-1989 , cara uji kertas dan karton.
  4. Noda dilakukan dengan SNI 14-0697-1998, cara uji pulp kertas dan karton.
  5. Debu dilakukan menggunakan alat uji debu IGT, dengan tinta standar IGT untuk uji kekentalan normal dan menggunakan petunjuk alat uji untuk uji debu.
  6. Ketahanan carik dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas dan karton.
  7. Daya regang dilakukan sesuai dengan SNI 14-0437-1998, cara uji kertas.
  8. Ketahanan sobek dilakukan sesuai dengan SNI-0436-1998, cara uji kertas.
  9. Ketahanan retak dilakukan dengan SNI 14-0493-1998, cara uji lembaran pulp dan kertas.
  10. Ketahanan perendaman dalam air dilakukan dengan rendaman contoh uji dalam air sulinhg 23 ° - 30 ° amati dan catat keadaan selama 18 jam.
  11. Dilakukan pH sesuai dengan SNI 14-0497-1998, cara uji kertas.
  12. Ketahanan cabut dilakukan sesuai dengan SNI 14-0587-1998, cara uji lembaran kertas karton.
  13. Kekasaran dilakukan sesuai dengan SNI 14-0932-1998, cara uji pemampatan daya tembus udara dan kaarton.
  14. Pemendaran dilakukan dengan menggunakan sinar UV.
  15. Jumlah serat diamati dibawah sinar UV dan dihitung per dm ² (10x10 cm)
  16. Derajat putih dilakukan menggunakan Elrepho dengan saringan cahaya yang menghasilkan cahaya monkhromatik dengan panjang gelombang 456 nm.
  17. Kilap dilakukan sesuai dengan SNI 14-2236-1991, cara uji kertas dan karton.
  18. Ketahanan jamur dilakukan sesuai dengan SNI 14-1458-1998, cara uji kertas dan karton.
  19. Ketahanan cahaya dilakukan dengan SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur warna terhadap cahaya.
  20. Ketahanan gosok dilakukan dengan sesuai SNI 08-0288-1998, cara uji tahan luntur terhadap gosokan.
  21. Kekuatan daya rekat GUM (perekat) prangko adalah sebagai berikut :
  22. Dalam 15 menit minimal 75 5 bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat pada kertas sampul/amplop.
  23. Dalam 2 jam minimal 90 % bagian permukaan prangko harus melekat dengan kuat pada kertas sampul/amplop.
  24. Perekat tidak akan lepas sekalipun prangko yang telah ditempelkan pada sampul/amplop dipanasi dengan suhu 100 ° C kemudian disemprot dengan udara dingin.

  25.  

     
     
     
     
     

  26. lekat susun dilakukan dengan cara :
  1. Amati keadaan saling melekat dengan kriteria :
  1. Cara uji mutu cetakan dari tinta Prangko Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. CARA UJI MUTU PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
Uji Mutu Prangko Republik Indonesia
  1. Bentuk dan ukuran dilakukan dengan mengukur menggunakan penggaris dan dibandingkan dengan desain standar.
  2. Jenis ceetakan dilakukan dengan mengindentifikasikan jenis proses cetak yang digunakan pada contoh prangko berdasarkan ciri-ciri hasil cetaknya dengan menggunakan loupe/kaca pembesar.
  3. Mutu cetakan/tipografi dilakukan dengan membandingkan dengan contoh hasil cetak prangko dengan desain standar.
  4. pemendaran kertas, tinta cetak, tinta cetak invisibel dan serat invisibel diamati dengan menggunakan sinar UV.
  5. Jumlah perforasi dilakukan dengan menghitung jumlah perforasi per 2 cm.
  1. SPESIFIKASI PENGAMANAN PRANGKO REPUBLIK INDONESIA
Pengaman Prangko RI dalam unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Kertas sekuriti mengandung unsur antara lain :
  1. Tinta Sekuriti mengandung antara lain :
  1. Teknik cetak meliputi antara lain :
  1. Hologram sekuriti meliputi antara lain :
  1. Desain dengan menambah mikrotex.
  1. PENGAWASAN
  1. Pengawasan atas kualitas dan/atau mutu prangko Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  2. Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dalam butir 1 dapat bekerja sama dengan Institusi yang ahli dibidang pemerangkoan.
Source: http://filateli.wasantara.net.id dan http://www.prangko.com/


Menu Utama